HALTENG, OT- Setelah melakukan autopsi salah satu jenazah korban pembunuham di Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), oleh Tim Pusdokkes Mabes Polri di TPU Kelurahan Ubo-Ubo, Kota Ternate,
Tim yang dipimpin Kasubbid Doksik Biddokpol Pusdokkes Polri dr. AKBP Wahyu Hidayati Dwi Palupi, Rabu (21/4/2021) kemarin, kembali melakukan autopsi dua jenazah pembunuhan di hutan Kabupaten Halmahera Tengah.
Kedua jenazah yang di autopsi itu, MHY di pekuburan umum Desa Masure, Kecamatan Patani Timur dan YK di TPU Desa Tepeleo Batu Dua, Kecamatan Patani Utara Halmahera Tengah (Halteng).
Jenazah yang diautopsi ini adalah kasus pembunuhan yang terjadi pada 22 Maret 2021 sekitar pukul 18.00 wit di Hutan tanah merah kali Sibauli/Gwomle, Kecamatan Patani Timur.
Kapolres Halteng AKBP Nico A. Setiawan mengatakan, autopsi ini dilaksanakan dalam rangka untuk kepentingan proses penyidikan perkara Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang dan penganiayaan, mengakibatkan mati dengan mencari serta mengumpulkan bukti guna mengetahui penyebab kematian korban.
Mabes Polri Autopsi Jenazah Korban Pembuhuna di Hutan Halmahera Tengah
"Autopsi ini dilaksanakan oleh Tim Kedokteran Forensik Pusdokkes Polri yang dipimpin Kasubbid Doksik Biddokpol Pusdokkes Polri dr. AKBP Wahyu Hidayati Dwi Palupi, MARS, SpF dan Pamin Doksik Biddokpol Pusdokkes Polri IPDA Ayu Safitri," kata Kapolres, dalam keterangannya Kamis (22/4/2021).
Lanjut Kapolres, autopsi terhadap jenazah korban dalam perkara Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang dan Penganiayaan mengakibatkan mati dilaksanakan pada dua TPU yaitu Rabu 21 April 2021 kemarin sekitar pukul 09.00 wit bertempat di TPU Desa Masure Kecamatan Patani Timur.
"Hari ini sekitar pukul 13.30 wit di TPU Desa Tepeleo batu dua Kecamatan, Patani Utara dilakukan autopsi," pungkas Kapolres.
Hadir dalam autopsi Kasat Reskrim Polres Halteng AKP A.H. Rangkuti, SH bersama penyidik polres Halteng, Banum Dokpol Biddokkes Polda Malut Bripka Madiana Ishak SKM , Bripda Muslim M. Majid Amd.Kep. serta Paur Kes Polres Halteng.
(red)



