Home / Berita / Hukrim

MA Tolak Kasasi Ditlantas Polda Malut dan Samsat Ternate

21 September 2021
Suasana konferensi pers

TERNATE, OT- Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak pemohonan kasasi yang diajukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku Utara (Malut) dan Kantor Samsat Kota Ternate terhadap perkara risalah lelang.

Kuasa Hukum Dwi Andry Prasetyo, Bahtiar mengatakan, perkara risalah lelang dengan nomor register: 30/Pdt.G/2019/PN Tte tanggal 23 Mei 2019 sudah ada pemberitahuan kasasi oleh Pengadilan Ternate pada 20 September 2021.

Kata dia, dalam pemberitahuan itu kliennya yang merupakan pembeli mobil lelang lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate, atas nama Dwi Andry Prasetyo menang karena dalam putusan MA menolak kasasi mereka.

Dia mengaku, putusan kasasi yang dijatuhkan oleh MA, Direktorat Lalu Lintas Polda Malut bersama Kantor Samsat Kota Ternate ditolak pemohonan kasasi dan wajib menerbitkan surat-surat bukti kepemilikan atas nama Dwi Andry Prasetyo.

Bahtiar menegaskan, jika Ditlantas Polda Malut bersama Kantor Samsat Kota Ternate tidak mengabulkan keputusan MA dalam perkara ini, maka tentu perbuatan ini jelas melawan hukum.

“Untuk itu kami berharap agar pemberitahuan ini secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak Dirlantas Polda Malut bersama Kantor Samsat Kota Ternate,” ujarnya.

Sementara Direktur Lalu Lintas Polda Malut, Kombes (Pol) B. Twedi Aditya Bennyahdi melalui Kasubdit Regindent Polda Malut AKBP Cahyo mengaku, terkait penerbitan surat-surat bukti kepemilikan dalam hal BPKB 4 unit mobil hasil lelang atas nama Dwi Andry Prasetyo tidak ada masalah.

“Untuk kepengurusan penerbitan surat kendaraan siap diterbitkan, hanya saja ada persoal pajak yang perlu diselesaikan. Kami dari Ditlantas Polda Malut tidak ada masalah untuk menerbitkan BPKB," tegasnya ketika dikonfirmasi Selasa, (22/9/2021).

Ia mengaku, surat-surat sudah siap dicetak karena BPKB sudah diperintahkan di cetak, jadi tidak ada masalah.

"Urusan dengan Polisi tidak ada masalah, tapi pihak pemenang lelang harus memenuhi kewajiban pajaknya. Jika urusan pajaknya kelar baru kita cetak STNK nya," tandasnya.

Sekedar diketahui pekara risalah lelang ini diajukan ke PN Ternate tanggal 23 Mei 2021 oleh pelapor Dwi Andry Prasetyo melalui kuasa hukum untuk melaporkan Ditlantas Polda Malut, karena menolak menerbitkan surat-surat bukti kepemilikan baik BPKB maupun STNK berdasarkan risalah lelang Nomor: 089/79/2018 tanggal 26 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh pihak Pemda Kepulauan Morotai melalui KPKNL.

Hasilnya, Dwi Andry menang sehingga Ditlantas melakukan pengajuan kasasi ke MA, namun MA kembali menolak kasasi tersebut.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT