TERNATE, OT - Lima tersangka pelaku pengeroyokan seorang pemuda Kelurahan Mangga Dua Utara Kecamatan Ternate Selatan, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Senin 31 Januari 2022 pekan depan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kadar Noh mengatakan, berkas perkara pengeroyokan di split 2 berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian dilimpahkan ke PN Ternate pada Selasa (25/1/2022) kemarin.
"Jadi untuk lima tersangka ini berkasnya dipisah 2 tersangka satu berkas dan tiga lainya jadi satu berkas. Selanjutnya ketua pengadilan langsung menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan atau mengadili perkara tindak pidana tersebut," ucap Kadar, Rabu, (26/1/2022).
Menurutnya, untuk sidang perkara ini majelis yang ditunjuk yaitu Irwan Hamid dan anggotanya Budi Setiawan dan Ulfa Rery dengan agenda perbacaan dakwaan.
Sementara kelima tersangka sudah resmi menjadi tahanan pengadilan selama 30 hari kedepan terhitung dari kemarin dan ditahan rumah tahanan negera.
"Kemudian dari perbuatan mereka didakwakan dengan pasal 170 ayat 3 dan dakwaan pasal 351 ayat 3. Dengan alternatif dakwaan 170 ayat (1) dan (2) 351 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana kurungan badan," tutupnya.
(ier)






