Home / Berita / Hukrim

Lima Pelaku Pengeroyokan Anggota Brimob Ditangkap, Satu Masih Buron

12 November 2019
AKP Riki Arinanda (foto_randy)

TERNATE,  OT – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ternate, sudah berhasil menangkap lima orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang anggota Brimob Polda Malut, Brigpol Junaidi Umamit. Sementara satu tersangka masih buron.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda mengatakan, setelah pengeroyokan terhadap korban Junaidi Umamit akhir pekan kemarin oleh sejumlah pemuda di lingkungan Jerbus Kelurahan Tanah Tinggi Barat, Kecamatan Ternate Selatan, langsung membentuk tim gabungan terdiri dari anggota Reskrimum Polda, Reskrim Polres dan Reskrim Polsek Ternate Selatan. 

Tim itu kemudian langsung bergerak melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan di lapangan, anggota berhasil mengamankan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan. Kelimanya berinisial ZR, AS, IS, RN dan IT yang merupakan seorang perempuan.

“Awalnya kami amankan 12 orang, tapi dari hasil pemeriksaan hanya 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas kasta kepada indotimur.com, Selasa (12/11/2019).

Kasat menuturkan, anggota menangkap tersangka pertama berinisial IT yang diamankan di lingkungan Jerbus. Dari keterangan IT, polisi langsung bergerak menangkap ZR di lingkungan BTN disusul tersangka IS yang diamankan oleh anggota Reskrimum Polda Malut.

Selanjutnya, tersangka RS yang ditangkap di pelabuhan Ahmad Yani sedangkan tersangka AS langsung serahkan diri ke Polres.

Menurutnya, selain lima tersangka yang sudah diamankan ini, masih ada tersangka lain yang turut melakukan pengeroyokan. Salah satunya pelaku yang berinisial F merupakan pelaku utama yang saat ini masih dalam pengejaran anggota polisi.

"Selain lima orang pelaku ini, masih ada pelaku utama berinisial F, yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi. Kami terus berusaha menangkap pelaku utama ini dan saya sudah perintahkan anggota untuk kejar," tegas Kasat.

Kasat menambahkan, pelaku kemungkinan masih ada tambahan tapi yang jelasnya sudah diamankan 5 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan anggota Brimob Polda Malut.

Dari hasil pemeriksaan, kelima  tersangka ini akan dijerat pasal 170 ayat (2) Jounto 55 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Kasat (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT