TERNATE, OT - Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Drs. Suroto, resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi lima anggota Polda Maluku Utara yang terbukti melanggar hukum.
Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Hendri Badar dalam rilisnya yang diterima redaksi indotimur.com, menyatakan, Kapolda Malut telah menerbitkan keputisan PTDH bagi lima persomil yang terbukti bersalah.
Dalam rilisnya, juru bicara Polda Malut itu menyampaikan, keputusan ini, merupakan wujud dari Polri dalam hal ini Polda Maluku Utara dalam membenahi diri yaitu dengan sistem Reward dan Punishment.
Memberikan Reward (Penghargaan) bagi anggota yang memiliki prestasi dalam hal mengabdikan diri kepada Bangsa dan Negara untuk Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat demi terciptanya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Begitupun juga, memberikan Punishment atau Hukuman bagi anggota yang melanggar hukum yang telah terbukti bersalah.
Berikut Daftar Personel Polda Maluku Utara yang telah diterbitkan Keputusan PTDH oleh Kapolda Maluku Utara :
BRIPTU K, BA SAT BRIMOB POLDA MALUT Kasus Penyalahgunaan Narkotika telah diterbitkan Keputusan PTDH Oleh Kapolda Malut Nomor : Kep/88/III/2019 Tanggal 18 Maret 2019
BRIGPOL N, BA MIN SUB 3 DEN A SAT BRIMOB POLDA MALUT Kasus Tindakan Asusila telah diterbitkan Keputusan PTDH Oleh Kapolda Malut Nomor : Kep/89/III/2019 Tanggal 18 Maret 2019
BRIGPOL S, BA YANMA POLDA MALUT Kasus Penyalahgunaan Narkoba telah diterbitkan Keputusan PTDH Oleh Kapolda Malut Nomor : Kep/90/III/2019 Tanggal 18 Maret 2019
BRIGPOL H, BA YANMA POLDA MALUT Kasus Penyalahgunaan Narkoba telah diterbitkan Keputusan PTDH Oleh Kapolda Malut Nomor : Kep/91/III/2019 Tanggal 18 Maret 2019
BRIPTU E, BA BAG SUMDA POLRES TERNATE Kasus Kasus Penyalahgunaan Narkotika telah diterbitkan Keputusan PTDH Oleh Kapolda Malut Nomor : Kep/92/III/2019 Tanggal 18 Maret 2019
Selain lima anggota yang sudah diterbitkan Keputusan PTDH oleh Kapolda Maluku Utara, terdapat satu anggota telah diusulkan KEP PTDH ke AS SDM KAPOLRI dengan Nomor : B/424/III/KEP./2019 Tanggal 13 Maret 2019 atas nama IPTU MT karena Kasus Tindak Pidana Penipuan.(thy)









