Home / Berita / Hukrim

"Lagi" Polisi di Ternate Amankan Jaringan Pencuri Spesialis Barang Elekronik

29 Juli 2020
Suasana jalanya pres rilis (foto_randy)

TERNATE, OT - Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Ternate berhasil mengungkap kasus pencurian barang elektronik yang dilakukan seorang warga Kelurahan Sasa Kecamatan Ternate Selatan bersama seorang rekannya.

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada mengatakan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor : LP/20/I/2020 tanggal 19 Januari 2020, unit Resmob Polres Ternate melakukan penyelidikan atas laporan kasus pencurian yang terjadi di RT.003/RW.002 Kelurahan Salahuddin Kecamatan Ternate Tengah pada 24 Maret 2019.

Kapolres menuturkan, modus operandi yang dilakukan terduga pelaku dalam aksinya, dengan cara mencongkel grendel pintu dengan besi payung.

Dalam aksinya di Kelurahan Salahuddin, tersangka yang berinisial IS alias Iskandar tidak sendiri, dia bersama rekannya yang berinisial AC alias Acil, berhasil membawa barang curian berupa  2 unit televisi berbagai jenis dan merk.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, unit Resmob berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka berinisial IS di RT 008 Kelurahan Sasa, sedangkan rekannya Acil.telah lebih dulu diamankan oleh unit Resmob Polres Ternate.

Dari hasil pengembangan tim Resmob Polres Ternate tersangka juga melakukan pencurian di 6 TKP berbeda yaitu di Kelurahan Tanah Tinggi pelaku mengambil 1 unit televisi merk panasonic ukuran 32 inci selanjutnya di Kelurahan Akehuda 1  unit laptop merk axioo, Kelurahan Jati pelaku mengambil 6 unit laptop namun yang berhasil di temukan sebanyak 3  unit masing-masin 2 unit merk axioo dan 1 unit merk sonny, Kelurahan Sasa 1 unit laptop merk HP dan Kelurahan Jambula 1 unit laptop merk toshiba serta di Kelurahan Mangga dua 1 buah Handphone merk Oppo. 

"Modus pencurian pelaku ini dengan cara mencungkil di 7 TKP berdasarkan hasil peyelidikan unit Resmob Polres Ternate," ujar Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada didampinggi Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda dan Kasubbag Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin dalam press conference di ruang Reskrim Polres Ternate, Rabu (29/7/2020).

Dari hasil.pemeriksaan, motif tersangka melakukan pencurian karena memerlukan uang dalam kebutuhan sehari-hari. "Tersangka, pada saat unit Resmob Polres Ternate melakukan penangkapan sempat melakukan perlawanan sehingga harus dilumpuhkan," kata Kapolres.

"Untuk itu atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana Subsider pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT