TERNATE, OT- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 Kota Ternate tahun 2021-2022.
Pasalnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 tahun 2021-2022 senilai Rp 22 miliar. Anggaran itu melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Terkait penanganan kasus Covid 19 tadi kurang lebih ada 8 orang yang kami periksa. Yang kami periksa itu masing-masing dari pihak pemerintah daerah dan juga dari pihak inspektorat, bahkan pihak ketiga yang melaksanakan pengadaan telah dimintai keterangan," ujar Kepala Kejari Ternate, Abdullah kepada sejumlah wartawan Senin (13/5/2024).
Dia menambahkan, selain memeriksa sejumlah saksi pihaknya juga tengah meminta Inspektorat Kota Ternate untuk mengaudit kerugian negara dalam perkara Covid-19
"Jadi mohon bersabar, yang masih on proses. Kita tunggu hasilnya nanti, setelah itu kita gelar perkara penetapan tersangka," tandasnya.
(ier)