JAKARTA, OT- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara, IJ alias Imran Jakub.
Penahanan Imran Jakub ini diumumkan KPK pada Kamis (4/7/2024) sore ini melalui channel Instagram official.kpk.
Amatan media ini, dalam konferensi pers penahanan tersangka IJ itu dipimpin Direktur Penyidikan Brigjen Asep Ibrahim didampingi Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Brigjen Aset menuturkan, KPK telah mengumumkan satu tersangka baru dalam kasus pemberian suap kepada kepala daerah dilingkup pemerintah provinsi Maluku Utara untuk mengisi suatu jabatan tertentu.
Dia menyampaikan, perkembangan penyidikan dugaan tindak korupsi terkait memberi atau menjanjikan sesuatu kepada saudara AGK selaku gubernur Maluku Utara periode 2019-2024 terkait pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan provinsi pengembangan dari gubernur Maluku Utara.
Dalam tahap penyidikan KPK telah melakukan pemeriksaan para saksi, serta penggeledahan di beberapa lokasi rumah kantor atau tertutup lainnya.
Kemudian KPK menetapkan satu orang tersangka yaitu IJ selaku kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.
Tersangka IJ selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama terhitung sejak hari ini tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di rutan cabang KPK.
Adapun konstruksi perkaranya sebagai berikut saudara AGK selaku gubernur Maluku Utara periode 2019-2024 baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan saudara RI dalam berkas terpisah dan saudara RA juga dalam berkas terpisah telah melakukan beberapa tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa dan rekomendasi dalam rangka pengurusan izin dan penunjukan atau pengisian jabatan di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara.
Tersangka AGK juga melakukan penerimaan yang diduga sebagai gratifikasi terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya yaitu sebagai gubernur Maluku Utara pada periode menjabat selaku gubernur Maluku Utara 2019-2024.
AGK menerima sejumlah uang dan atau barang terkait dengan pengadaan barang dan jasa pengurusan perizinan dan pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan provinsi Maluku Utara dari para pihak.
Total penerimaan uang oleh saudara agk pada kurun waktu menjabat pelaku gubernur tahun 2019-2023 yang sudah sebesar 102 miliar kalau lengkapnya Rp 102,194,503,000.
"Dalam perkara saudara RA bersama dengan AGK menerima uang dari tersangka IJ ya perbuatan dilakukan dengan menggunakan beberapa transaksi rekening melalui saudara ra sejak bulan November 2023 hingga Desember 2023 dengan Rp 1,2 miliar untuk jabatan Kadikbud Provinsi Maluku Utara.
Dikatakan, yang bersangkutan ini kan menjabat sebagai kepala dinas pendidikan. Untuk mendapatkan jabatan-jabatan tersebut ini ada kewenangan gubernur. Gubernur itu kemudian meminta sejumlah uang kepada para pejabat di masanya.
"Jadi ada permintaan sejumlah uang kemudian yang bersangkutan sebagai kompensasinya mendapat jabatan tersebut pemberian dari IJ sebelum dilantik menjadi kepala dinas pendidikan provinsi Maluku Utara sebesar 210 juta pemberian IJ setelah dilantik menjadi kepala dinas kepala dinas Maluku Utara sebesar Rp 1,270,500.000 miliar," ungkap Brigjen Asep.
Pemberian tersebut, lanjut Asep merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IJ di mana kesepakatan tersebut terjadi sebelum tersangka IJ diangkat kepala dinas pendidikan provinsi Maluku Utara.
Lebih lanjut, pada saat terjadi tangkap tangan, ya ini kan pengembangan tadi kami sampaikan di awal dari perkaranya AGK. IJ sempat diamankan oleh tim tapi belum terpenuhi kecukupan alat bukti jadi pada saat OTT yang bersangkutan ini sudah kami bawa ke sini.
"Tetapi pada saat itu kelengkapan bukti-buktinya belum cukup sehingga waktu itu dipulangkan dan mengingat apa namanya masih kurang terus setelah kita lakukan penyidikan terhadap AGK ditemukan kembali bukti-bukti sehingga saat ini buktinya sudah dianggap lengkap untuk yang bersangkutan," timpalnya.
Kata dia, kemudian melalui rangkaian kegiatan penyidikan terhadap AGK ditemukanlah alat bukti yang cukup untuk memperkuat IJ sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Jadi ini pasal penyuapan ya jadi memberikan suap kepada gubernur AGK untuk mendapatkan posisinya selaku kepala dinas sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya.
(ier)