TERNATE, OT- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba. Tersangka merupakan pemberi suap lain ke Abdul Gani.
"Dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara), diperoleh informasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya, Senin (6/5/2024).
"Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta," tambah Ali.
Ali mengatakan identitas lengkap dan konstruksi perkaranya akan disampaikan lewat konferensi pers. Dia menjamin KPK akan mengusut tuntas kasus yang ditangani.
"Kecukupan alat bukti menjadi poin penting KPK untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya," tambahnya.
KPK sebelumnya menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.
Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan. Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.
Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut. Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:
1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim
6. Pihak swasta, Stevi Thomas
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.
Dari para tersangka yang ditetapkan KPK sedikitnya 4 diantaranya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan agenda tuntutan mereka diantaranya, Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut, Daud Ismail, Pihak swasta, Stevi Thomas C dan Pihak swasta, Kristian Wuisan.
(ier)