TERNATE, OT- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang menjatuhkan hukuman 4,6 tahun penjara terhadap ajudan mantan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim.
"KPK memberi apresiasi atas putusan majelis hakim yang memutus perkara terdakwa Ramadhan Ibrahim sesuai dengan seluruh alat bukti yang diajukan tim Jaksa dalam membuktikan dakwaannya,” kata Greafik salah satu JPU KPK usai sidang, Jum'at (20/9/2024).
Kata dia, KPK meyakini bahwa putusan tersebut atas fakta-fakta persidangan dan JPU KPK sangat mengapresiasi atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Lanjutnya, pada putusan ini telah mengambil ahli seluruh pertimbangan hukum dan permintaan pidana dan problem tuntutan.
"Jadi seluruhnya dikabulkan yaitu pidana penjara selama 4,6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan dan kami sekali lagi sangat mengapresiasi atas putusan ini," pungkas Greafik seraya menyebut pihaknya berharap agar ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
(ier)