LABUHA, OT- Aparat keamanan dari Koramil 1509-03/Saketa dan Polsek Gane Barat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana illegal fishing dengan menggunakan bahan peledak, di perairan Pulau Sali Kecamatan Gane Barat kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Kamis (04/04/2019).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga tentang adanya aktivitas Illegal Fishing dengan menggunakan bahan peledak atau bom, atas informasi tersebut kemudian Babinsa Kopda Ridwan Salasa bersama Bhabinkamtibmas Brigpol Munawir melakukan pendalaman dan berhasil mengungkap pelaku.
Tanpa menunggu waktu lama, empat orang pelaku berinisial NL (41), MA (30), JA (24) dan WA (20) warga Desa Koitili Kecamatan Gane Barat, Halsel beserta barang bukti berupa 2 (dua) unit perahu ketinting, 1 (satu) buah Kompresor, 2 (dua) Box Ikan, 2 (dua) Ons Pupuk Cap Matahari, 40 kKorek api, 4 (empat) buah Botol Kosong, 3 (tiiga) buah sumbu peledak, 1 (satu) botol walirang, 2 (dua) buah obat nyamuk, 2 (dua) buah senter kepala beserta Hp dan uang hasil penjualan ikan sejumlah Rp 285 ribu.
Para pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Polsek Gane Barat untuk proses hukum selanjutnya.
Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Imam Hanafi menyampaikan, kegiatan illegal fishing menggunakan bahan peledak atau bom merupakan perbuatan melawan hukum, karena berdampak buruk bagi lingkungan khususnya merusak ekosistem laut sehingga akhirnya dapat merusak habitat asli ikan.
Selain itu, akan merugikan masyarakat lainnya karena populasi ikan yang berkurang, sehingga anggota lakukan tindakan tegas dan berkoordinasi dengan Polri untuk diproses hukum lebih lanjut, agar memberikan efek jera dan tidak dicontoh oleh yang lain.
“Kegiatan illegal fishing dengan cara di bom dapat kita berantas demi terjaganya ekosistem lingkungan yang baik,” ucap Dandim. (UMR-1509)(red)









