Home / Berita / Hukrim

Ketua Organda Halsel Dipolisikan

09 Februari 2021
Umar Musa saat menunjukan laporanya

HALSEL, OT - Dinilai melakukan perbuatan tidak menyenangkan, ketua Organda Halsel, Iksan Barmawi (48), dipolisikan oleh salah satu anggotanya Umar Musa (46).

Laporan Polisi (LP) dengan Nomor: STPLP/34/II/2021/SPKT, telah diterima oleh pelapor (Umar) dengan dalil tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.

"Iya, saya sudah resmi melapor dan laporanya saya sudah terima," ujar Umar kepada sejuamlah wartawan usai mengambil laporan, pada Selasa,(9/2/2021).

Menurutnya, laporan terhadap ketua Organda Halsel, Iksan Barmawi dipicu pernyataan Iksan dalam sebuah diskusi di group WhatsApp (WA) yang dinilai mengandung unsur penghinaan, kata-kata kasar dan tidak pantas.

"Jadi dia bilang saya (Umar-red), bodok kaya tuturuga got (bodoh seperti kura-kura got)," ujar Umar mengutip peryataan Iksan dalam komentarnya di group WA.

Selain itu, Iksan juga menyebutnya bodoh dan dungu, "dia (Iksan) juga bilang saya bodok, fuma (bodoh, dungu), sehingga saya menempuh jalur hukum," tegas Umar seraya meminta aparat penegak hukum segera memproses laporannya.

"Saya akan proses hingga nama baik saya dibersihkan," ujarnya.

Sementara Ketua Organda, Halsel, Iksan Barmawi dikonfirmasi melalui saluran telponnya tak merespon. Meski ponselnya dalam keadaan aktif, pesan singkat dan telepon wartawan tidak ditanggapi hingga berita ini dipublish.(iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT