Home / Berita / Hukrim

Ketua DPP dan DPW Partai Berkarya Malut Mangkir dari Sidang Pertama

17 Februari 2022
Iswan Kasim

Ketua DPP dan DPW Partai Berkarya Malut Mangkir dari Sidang

TERNATE, OT- Ketua DPP dan DPW Partai Berkarya Provinsi Maluku Utara (Malut) mangkir dari sidang perdana perkara perdata berupa pemecatan sepihak terhadap anggota DPRD Maluku Utara (Malut), Ashary Turuy dari kader partai.

Ashary Turuy menggugat Ketua dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat DPP Parat Berkarya serta Ketua dan sekretaris DPW Partai Berkarya Maluku Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Kuasa Hukum Penggugat, Iswan Kasim saat ditemui di depan gedung PN Ternate mengatakan, sidang pertama yang dibuka majelis hakim PN Ternate itu ditunda karena para tergugat tidak mengahadiri sidang yang telah dijadwalkan.

"Perkara Perdata antara Ashary Turui melawan tergugat I Ketua DPW Partai Berkarya, tergugat II Sekretaris DPW Partai Berkarya, tergugat III Ketua DPP Partai Berkarya  dan tergugat IV Sekretaris Jendral DPP Partai Berkarya. Para pihak tergugat ini tidak hadir dalam sidang pertama yang dijadwalkan pada jam 9 tanggal 16 Februari 2022 terpaksa ditunda," kata Iswan.

Menurutnya, ketidakhadiran para tergugat itu sehingga hakim mengambil kebijakan menunda sidang dan dilanjutkan pada tanggal 2 maret 2022 untuk memanggil kembali para tergugat.

Berita Terkait ; Ketua DPP dan DPW Partai Berkarya Malut Digugat ke Pengadilan

 

"Jika para tergugat hadir maka akan ditentukan jadwal mediasi, hal itupun bilamana kedua pihak semuanya dapat hadir," ujarnya.

Ia berharap, penggugat agar dapat mengahadiri persidangan yang telah dijadwalkan kembali, sehingga persidangan berjalan, namun jika tergugat tidak mengahadiri lagi maka proses hukum tetap berlanjut," pungkasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT