TERNATE, OT- Mantan tim seleksi (Timsel) Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel) inansial ST alias Sahril dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, atas dugaan pencemaran nama baik.
Sahril dilaporkan langsung oleh Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar melalui penasehat hukum (PH), Agus R Tampilang, pada Senin (27/5/2024).
Tim hukum Agus R. Tampilang kepada wartawan mengatakan, Sahril dilaporkan terkait komentarnya pada salah satu media online yang dianggap tidak sesuai fakta.
Dalam komentar itu, kata Agus, Sahril menyebut Rais pada saat mengikuti tes Bawaslu merupakan titipan almarhum Usman Sidik yang menjabat Bupati Halmahera Selatan.
"Sahril juga berkomentar, integritas dari awal, kami Timsel memang sudah tidak memiliki kepercayaan penuh, itu karena mereka merupakan produk titipan," kata Agus mengutip pernyataan Sahril.
Agus menyebut, apa yang disampaikan Sahril sangat mengganggu kliennya. Sehingga sebagai kuasa hukum, dirinya harus mengambil langkah tegas melalui jalur hukum.
"Supaya dia (Sahril) dapat mempertanggungjawabkan apa yang telah disampaikan," tegasnya.
Selain itu, Agus mengatakan, Sahril juga harus bertanggung jawab atas tuduhan tentang kliennya yang suka mengkonsumsi minuman keras (miras).
"Klien kami itu, merokok saja tidak, apalagi mengkonsumsi minuman beralkohol. Makanya dengan laporan ini, Sahril harus membuktikan kebenarannya," tandasnya.
Agus berharap, laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuktikan surat tanda penerimaan laporan pengaduan, tertanggal 27 Mei 2024, penyidik Ditreskrimsus Polda Malut secepatnya memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
"Sebagai pengacara berharap laporan itu cepat ditindak lanjuti, supaya Sahril dapat bertanggung jawab," pungkasnya.
(ier)