TERNATE, OT - Puluhan orang yang sempat diamankan buntut dari unjuk rasa penolakan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur dengan membawa senjata tajam akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono saat dikonfirmasi mengatakan, dari 27 orang yang diamankan karena membawa senjata tajam, 11 orang sudah ditetapkan tersangka sementara 16 orang sudah dibebaskan.
“Ada 16 orang sudah kami bebaskan karena dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan kepemilikan senjata tajam yang dibawa saat melaksanakan aksi,” tegas Kombes Bambang.
Juru bicara Polda Maluku Utara juga menyatakan, proses penyelidikan yang dilakukan, terfokus pada dugaan kepemilikan senjata tajam yang dibawa saat melaksanakan aksi di lokasi pertambangan.
Dari 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka 1 diantaranya ditetapkan tersangka atas kasus perampasan 18 kunci alat berat milik perusahan.
“Jadi totalnya yang diamankan sebenarnya ada 27 orang, dan 11 orang yang masih diamankan karena dugaan kepemilikan senjata tajam maupun perampasan kunci,” katanya.
Sementara 16 orang lanjut Kabid Humas, sudah dimintai keterangan sebagai saksi dan langsung dipulangkan.
Kombes Pol. Edy juga menyatakan, sebelum diamankan ke Polda Maluku Utara, personel juga sudah melakukan pendekatan secara persuasif agar aksi yang tersebut dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Persuasif sudah dilakukan selama 2 hari lamanya antara personil dengan para massa aksi, tapi tidak ada titik temu sehingga langkah terakhir diamankan untuk menjaga situasi tetap kondusif,” pungkasnya.
(ier)