Home / Berita / Hukrim

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara Disomasi Seorang Guru MAN 1 Kota Ternate, Ini Masalahnya

31 Desember 2024
Tim penasehat hukumnya, SFW memberikan surat Somasi kepada Kepala Kakanwil Kemenag Malut

TERNATE, OT- Oknum Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Maluku Utara berinisial H.A.M alias Amar diberikan surat teguran hukum lantaran diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan cara melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai negeri sipil secara arogan dan terkesan otoriter.

Sikap Kepala Kemenag Malut yang disebut arogan dan terkesan otoriter itu, dilakukan terhadap seorang guru SMA di Kota Ternate berinisial SFW alias Ida.

Kepala Kemenag juga dinilai sepihak, tidak objektif dan tanpa dasar hukum, mengeluarkan Surat Keputusan Mutasi Nomor : B-1190/Kw.27.1/2/Kp.07.6/12/2024 tanggal 19 Desember 2024.

Hal itu diungkapkan SFW melalui tim penasehat hukumnya Abdullah Ismail dan rekan kepada sejumlah wartawan pada Senin (30/12/2024).

Abdullah mengatakan, bahwa pada tanggal 17 Desember 2024 ada pemberitaan melalui media konvensional yang dilakukan oleh Darwisa Hadi Sangaji. 

Dimana dalam pemberitaan tersebut, Darwisa Hadi Sangaji telah menuduh atau memfitnah Ida seolah-olah berselingkuh dengan suaminya Maruf A. Kahar (Kepsek SMK 1 Kota Ternate). Setelah dilakukan penggerebekan pada tanggal 15 Desember 2024.

"Berangkat dari informasi itu sebagaimana kami sampaikan diawal. Olehnya itu kami selaku tim hukum klien kami merasa keberatan karena klien kami sendiri baru diperiksa pada tanggal 21 Desember 2024. Namun, SK mutasinya sudah dikeluarkan pada tanggal 19 Desember 2024," terang Abdullah.

"Berarti menurut hamat kami ini seperti ada sebuah konspirasi yang dibuat oleh Kepala Kakanwil Provinsi Maluku Utara kepada klien kami," sambungnya.

Dia menyebut, dimana klien kami atas laporan dugaan perselingkuhan dan zina yang dilayangkan di Polres Ternate juga klien kami pun belum mendapat panggilan untuk dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut.

"Namun, Kanwil Kemenag Malut sudah mengambil kesimpulan sendiri dimana disaat pemeriksaan yang dilakukan di Asrama Haji pada saat itu, klien kami mendapat perilaku intimidasi oleh yang bersangkutan dan memaksa klien kami untuk mengakui seluruh tuduhan yang dilayangkan," timpalnya.

Abdullah juga menjelaskan, klien kami juga pada tanggal 18 Desember lalu telah membuat laporan Polisi ke Ditreskrimum Polda Malut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media sosial Facebook atas nama Ica Sangaji milik Darwisa Haji Sangaji.

Sehingga kami pun, kata Abdullah pihaknya akan mengawal laporan ini sebab tindakan Kakanwil Kemenag Malut itu sudah sewenang-wenang terhadap klien kami. Olehnya itu, kami pun melaporkan hal ini dan surat tebusan itu akan kami layangkan kepada Kepala Badan Kepegawaian RI, Menteri Agama RI, Ketua Komisi VIII DPR RI, Inspektorat Jendral Kemenag RI, Kepala Biro Kepegawaian Kemenag RI, Komisi Aparatur Sipil Negara kemudian Ombudsman RI.

"Kami akan layangkan laporan kami ini atas tindakan sewenang-wenang Kepala Kemenag Provinsi Malut," tegasnya.

Sementara, Gazali Puwah selaku tim hukum juga menjelaskan, yang ingin kami tegaskan disini adalah terkait pemberitaan yang mana menyatakan pengerebekan terkait kasus perselingkuhan klien kami dengan salah satu Kepsek SMKN di Ternate.

"Nah, melalui kesempatan ini kami menekankan bahwa informasi itu tidaklah benar. Tidak ada pengrebekan dan tidak ada proses perselingkuhan sebagaimana dituduhkan kepada klien kami," tutur Gazali.

Lebih lanjut, terkait dengan proses pemeriksaan kami tim hukum menganggap bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepala Kakanwil Kemenag Provinsi Malut tersebut terdapat kekeliruan dan ada kejanggalan. Dimana, bahwa pada saat proses pemeriksaan itu terjadi menurut keterangan klien kami itu penuh dengan tekanan, arogan dan terkesan memaksakan untuk klien kami mengakui seluruh perbuatan yang dituduhkan.

"Kami menganggap ini semua sudah ada bye desain. Sudah ada skema yang dilakukan oleh Kepala Kakanwil Kemenag yang mana seolah-olah klien kami sudah divonis bersalah dalam kasus perselingkuhan yang dialamatkan. 

Kemudian terkait penerapan Pasal 284 itu terkait peselingkuh dan itu dilakukan berdasarkan surat panggilan dari Kepala Kakanwil Kemenag Malut yang padahal itu tidak tepat semestinya digunakan pelanggaran disiplin dan kode etik. Dan itu sudah ada dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021. Nah, itu yang harusnya digunakan bukan Pasal 284 terkait perselingkuhan.

"Inilah yang kami anggap bahwa dasar-dasar yang diterapkan oleh Kepala Kakanwil Kemenag Malut telah keliru. Dan itu menurut kami melangkahi domain dari penyidik tindak pidana umum. Jadi itu wilayah penyidik bukan tim pemeriksa terkait dengan pelanggaran kode etik," jelasnya.

Ditempat yang sama Mirjan Marsaoly juga menambahkan, bahwa terkait dengan Pasal yang diterapkan oleh Kepala Kakanwil Kemenag Malut itu yang kami pikir keliru sebagaimana sudah disampaikan rekan kami.

Seharusnya sambung Mirjan, dari duduk perkara mestinya pelanggaran kode etik. Sehingga surat yang dikeluarkan Kepala Kakanwil Kemenag Malut tersebut justru keliru menurut hemat kami.

"Sehingga dalam somasi kami ini kami memberikan jangka waktu 3 hari kepada yang bersangkutan segera menghubungi kami dan klien kami agar masalah ini terkait surat mutasi ditinjau kembali. Kalau tidak kami akan lapor balik terkait dengan penerapan Pasal yang salah dan daftar pasalnya karena itu domainnya penyidik. Dan kami akan mengsangkakan yang bersangkutan dengan pasal memfitnah karena apa yang dituduhkan tidak benar," tandas Mirjan.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT