Home / Berita / Hukrim

Kemenkumham Haramkan Pungli Bagi LBH Di Malut

26 Juni 2018

TERNATE, OT - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Maluku Utara menegaskan, pengacara Posbankum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dilarang keras melakukan pungli terhadap klien utamanya masyarakat kurang mampu.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Warigin mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas, jika ada pengacara Posbakum yang meminta-minta uang terhadap kliennya.

"Bukankah bantuan tersebut adalah gratis kenapa masih ada pungutan diluar dari ketentuan aturan yang berlaku," kata Waringin, Selasa (26/6/2018) disela-sela acara sosialisasi.

Dia memgatakan, sejauh ini, pihaknya belum menemukan adanya pungli. "Jika kedapatan kami tidak segan untuk memanggil yang bersangkutan untuk didiskualifikasi pos bantuan hukum tersebut," tegasnya.

Waringin memgimbau kepada seluruh masyarakat kalangan bawah jika kedapatan hal seperti itu (pungli-red), jangan segan-segan untuk melaporkan Lembaga Bantuan Hukum tersebut kepada kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara.

Dia juga mengingatkan, kepada masyarakat bahwa tidak semua Lembaga Bantuan Hukum memiliki akreditas. "Sehingga dapat diwaspadai jangan sampai terjadi pungi jika benar terjadi maka segera dapat melaporkan kejadian tersebut karena itu tidak dipungut biaya," tukasnya.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT