TERNATE, OT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memanggil Kepala Biro Hukum Provinsi Maluku Utara, Darwis Pua, Senin (30/1/2023).
Pemanggilan itu terkait permintaan klarifikasi kasus dugaan tindak pidana korupsi TTP 900 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Usai diperiksa sekira pukul 05.49 WIT, Darwis saat diwawancara awak media di depan gedung Adiyaksa itu menyatakan, kehadirannya di kantor kejati terkait SK TTP RSUD CB dan ditanya bagaimana peran Gubernur dalam SK yang dikeluarkan.
"Dalam SK Gubernur itu terkait TTP yang kemarin belum dibayar. Jadi itu saja yang ditanya ke saya," kata Darwis.
Disentil soal pembayaran 2 bulan dengan menggunakan SK tahun 2020 TPP RSUD Chasan Boesoirie. Ia mengaku tidak mengetahui secara detail.
"Kalau soal itu saya tidak tahu, persoalan itu lebih jelas bisa ditanyakan ke pihak RSUD CB saja," akuhnya.
Meskipun demikian, Darwis menegaskan jika dipanggil kembali diri bersedia dan siap memenuhi panggilan Kejati Malut kapan saja.
"Saya siap datang, kalau dipanggil lagi," tandasnya.(ier)