Home / Berita / Hukrim

Kejati Malut Terima Barang Bukti dan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi JembatanAir Bugis

14 Oktober 2021
Salah satu tersangka (kiri) saat mendatangi kantor Kejati Malut yang didampingi penyidik Ditreskrimsus Polda Malut (kanan)

TERNATE, OT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut), menerima penyerahan tahap II tersangka dan Barang Bukti (BB) kasus dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi jembatan Air Bugis di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Kamis (14/10/2021).

Tersangka dalam kasus tersebut sebanyak lima orang, hanya saja satu tersangka meninggal dunia. Tersangka M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RL alias Umin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan I alias IK selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Kepsul tahun 2017, IH sebagai Direktur PT Kristi Jaya Abadi dan HT sebagai pelaksana (meninggal dunia).

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga saat  dikonfirmasi sore tadi membenarkan, bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), hari ini sudah melimpahkan tahap II kasus Korupsi jembatan air bugis Kepualaun Sula.

"Iya, hari ini Kejati telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi rehabilitasi jembatan Air Bugis dari Krimsus Polda Malut," katanya, Kamis (14/10).

Kata dia, penyerahan tahap II dari penyidik Polda ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana Khusus Kejati. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Kepsul untuk dilakukan penuntutan.

"Untuk penuntutannya di Kejari Sula," tutupnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT