Home / Berita / Hukrim

Kejati Malut Tegaskan Penyelidikan Korupsi Mamin dan Perjalanan Dinas WKDH 2022 Terus Berjalan

06 Desember 2025
Kejati Maluku Utara

TERNATE, OT – Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memastikan bahwa proses penyelidikan terkait dugaan korupsi anggaran makan minum (Mamin) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022 terus berjalan aktif dan tidak dihentikan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, menegaskan komitmen tersebut saat dikonfirmasi pada Jum'at (5/12/2025).

“Kasus tersebut terus dilidik oleh tim penyelidik, tidak ada yang dihentikan,” tegas Fajar mengakhiri.

Kasus ini, fokus pada penggunaan anggaran Mamin dan operasional perjalanan dinas yang melekat pada Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara tahun 2022, yang totalnya mencapai Rp 13.839.254.000.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini tercatat sebesar Rp 2,7 miliar.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret Syahrastani sebagai terdakwa dalam perkara korupsi anggaran makan minum yang terpisah. Syahrastani telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Ternate.

Pada sidang putusan yang dipimpin oleh Kadar Noh pada Selasa (7/10/2025), Syahrastani divonis hukuman pidana badan selama satu tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa Syahrastani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT