TERNATE, OT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melalui Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Suyanto, menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum terkait relokasi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama dari Kecamatan Loloda ke Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat.
Menurut Suyanto, saat ini tim masih melakukan pembahasan internal terhadap permohonan pendampingan tersebut.
"Untuk rumah sakit, tim masih membahas, tapi belum kita keluarkan. Permintaannya berupa pendampingan dan legal opinion (pendapat hukum) terkait proses relokasi tersebut," ujar Suyanto saat di konfirmasi, Jum'at (18/7/2025).
Dikatakan, proyek RS Pratama Loloda yang sempat berjalan hampir setengah dari total pekerjaan kini terhenti setelah Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat memutuskan untuk merelokasinya ke Kecamatan Ibu. Padahal, proyek tersebut merupakan program Kementerian Kesehatan yang sejak awal ditetapkan untuk dibangun di Kecamatan Loloda.
Pasalnya, pembangunan RS Pratama tersebut dikerjakan oleh PT Mayasa Mandala Putra dengan nilai anggaran mencapai Rp 42,9 miliar. Selain bangunan utama rumah sakit, proyek itu juga mencakup pembangunan sistem air bersih senilai Rp 983.320.000 serta pengadaan mesin medis senilai Rp 285.000.000.
Relokasi sepihak yang dilakukan tanpa penyelesaian proyek di lokasi awal menuai sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai potensi kerugian negara.
Menanggapi hal itu, kata Suyanto Kejati Malut menegaskan akan mengkaji secara menyeluruh aspek hukum dari kebijakan relokasi tersebut.
"Kami akan kaji secara komprehensif dari sisi hukum administrasi negara dan perdata. Bila memang perlu dilakukan pendapat hukum, maka akan kita keluarkan sesuai prosedur," tegas Suyanto.
Langkah pendampingan dari Kejati Malut ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. "Serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, terutama dalam proyek strategis sektor kesehatan yang menyasar wilayah-wilayah terpencil," tandasnya.
(ier)