TERNATE, OT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) mengakui ada indikasi kerugian negara di kasus dugaan pemotongan dan penggelapan dana tunjangan kinerja/tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan insentif jasa medik pegawai RSUD Chasan Boesoerie (CB) Ternate.
Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga didampingi Kasi C, Andri Ponto mengatakan, laporan pengaduan tersebut sudah ditindak lanjuti berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor : PRINOPS-602/Q.2/Dek. 1/08/2022, tanggal 22 Agustus 2022
Menurutnya, SPP itu berkaitan tentang dugaan indikasi pemotongan dan penggelapan dana tunjangan kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Insentif Jasa Medik Pegawai RSUD Chasan Boesoerie Maluku Utara, sebagaimana laporan LSM Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Propinsi Maluku Utara (LPP-Tipikor) dengan surat laporan Nomor: A.1/877/LPP-Tipikor/MU/VIII/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
"Terhadap pengaduan tersebut, sudah ditindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkompeten sebanyak kurang lebih 13 orang serta telah dilakukan koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Maluku Utara sehingga diperoleh beberapa data serta dokumen yang dipandang perlu dalam permasalahan tersebut," tuturnya.
Untuk itu, tim menyimpulkan bahwa kelibihan pembayaran atas tambahan penghasilan Direktur RSUD sebesar Rp 297.500.000 dan atas temuan tersebut telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah melalui Bank BPD Maluku-Malut Nomor rekening 0601024007 milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara tanggal 15 November 2022 sebesar Rp 50.000.000, dan melalui Bank BPD Maluku Malut Nomor rekening 0601024007 milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara tanggal 19 Desember 2022 sebesar Rp 247.500.000.
"Bahwa dari hasil operasi intelijen (puldata/pulbaket) yang dilakukan bidang Intelijen serta hasil koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Maluku Utara yang melakukan audit, dengan tujuan tertentu ditemukan beberapa hal yang perlu ditelusuri lebih dalam melalui penyelidikan pada bidang Pidana Khusus, karena terindikasi adanya kerugian keuangan Negara atau daerah yang dikelola RSUD Chasan Basoerie," pungkasnya.(ier)