Home / Berita / Hukrim

Kejati Malut Larang Jaksa Mudik

09 April 2021
Richard Sinaga (foto_randi)

TERNATE, OT - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Erryl Prima Putra Agoes menegaskan kepada semua Jaksa baik di Kejati maupun di jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk tidak melakukan mudik pada lebaran nanti.

"Pak Kejati sudah tegaskan kepada semua Jaksa untuk tidak mudik di masa pandemik covid-19 seperti sekarang," kata Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga kepada indotimur.com, Jumas (9/4/2021).

Menurutnya, larangan yang diberlakukan di jajaran Kejati Malut maupun Kajari jajaran, merupakan tindak lanjut dari pemerintah pusat.

Tentu untuk merujuk dengan aturan tersebut semestinya akan diberlakukan kepada semua Jaksa baik di Kejati maupun di jajaran Kejari yang ada di Malut agar tidak mudik saat lebaran nanti dan itu harus dilaksanakan karena Jaksa ini masuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan itu harus ditunduk dengan aturan yang ada.

"Aturan itu diberlakukan kepada semua ASN jadi tetap kita harus tunduk," ucapnya.

Dia juga mengaku, soal sanksi jika ada Jaksa yang nekat dan tidak tunduk dengan aturan yang disampaikan pemerintah untuk tidak mudik.

Meski demikian, Richard belum bisa memastikan sanksi yang akan diberikan jika Jaksa terbukti tidak menaati aturan tersebut.

"Saya belum bisa sampaikan sanksinya seperti apa nanti kewenangan semua ada di pak Kejati yang akan putuskan Jaksa yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah soal larangan mudik lebaran ini nanti sanksi ditindak lanjuti oleh pak Kejati," pungkasnya.

 (ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT