Home / Berita / Hukrim

Kejati Malut Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Mami dan BBM di Biro Umum Pemprov Malut

16 Desember 2021
Ricard Sinaga (foto_ier)

TERNATE, OT - Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Makan dan Minum (Mami) serta pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Biro Umum Setda Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, remi dihentikan.

Hal ini karena tim penyidik bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga dalam konferensi pers menyampaikan, penghentian penyidikan dua perkara di Biro Umum Setda provinsi Malut tersebut diumumkan setelah dilakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, namun tidak menemukan unsur yang melawan hukum dengan merugikan keuangan negara.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan dengan memintai keterangan sejumlah saksi, anggaran mami pada Biro Umum tahun 2020 adalah senilai Rp 166 juta. Sementara yang selama ini disampaikan bahwa anggaran mami senilai Rp 10 miliar, maka itu tidaklah benar.

“Pengelolaan anggaran BBM setelah dilihat SPK atau kontrak yang ada, tim penyidik juga tidak menemukan adanya peristiwa melawan hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut,” ujarnya, Kamis (16/12/2021) sore tadi.

Richard menambahkan, untuk anggaran BBM yang dikelola Biro Umum, tim penyidik juga sudah memintai keterangan sejumlah pihak yang dianggap berkompeten, yaitu nahkoda sepeedboat dan penyedia BBM.

Atas permintaan keterangan para saksi itu, penyidik menemukan fakta bahwa benar ada kelibihan pembayaran senilai Rp336 juta lebih, namun kelibihan tersebut sudah dikembalikan oleh Biro Umum ke kas daerah, sehingga atas dasar pengembalian tersebut, tim berkesimpulan terhadap penyelidikan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran pada Biro Umum tahun 2020 tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kecuali apabila dikemudian hari ditemukan adanya bukti awal yang cukup tentang adanya perbuatan melawan hukum maka akan dibuka kembali,” ujarnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT