TERNATE, OT – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Wali Kota Ternate, Senin (8/12/2025). Kegiatan ini mengusung tema "Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkup Pemerintah Kota Ternate".
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Ternate, termasuk Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Turut hadir mendampingi Kajati adalah jajaran pejabat utama Kejati Maluku Utara, termasuk Asisten Intelijen dan Asisten Tindak Pidana Khusus.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, dalam sambutannya menekankan bahwa upaya pencegahan korupsi merupakan instrumen yang sangat penting dan efektif selain penegakan hukum secara represif. Menurutnya, edukasi hukum harus dilakukan secara berkelanjutan kepada seluruh elemen masyarakat, mulai dari tingkat dasar hingga penyelenggara negara.
"Pencegahan adalah upaya preventif untuk memberikan hambatan dalam pelaksanaan tindak pidana korupsi. Salah satu jargon kami adalah 'Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman'," ujar Sufari dalam sambutannya.
Sufari menjelaskan bahwa Kejati Malut berkomitmen memberikan edukasi mengenai tata kelola keuangan yang benar, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga pertanggungjawaban. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi satuan kerja yang melakukan kesalahan administratif atau perbuatan koruptif akibat ketidaktahuan.
Lebih lanjut, Kajati Malut menyoroti bahwa tindakan korupsi sangat merugikan rakyat banyak dan menghambat pembangunan ekonomi. Sebagai langkah inovatif, Kejaksaan juga melakukan pendampingan hukum pada proyek-proyek strategis agar pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai standar kualitas.
"Kami berharap melalui sosialisasi yang masif dan intensif ini, potensi perbuatan koruptif dapat diminimalisir sehingga pembangunan di Kota Ternate dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat," tambah Sufari.(ier)







