TERNATE, OT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, didesak segera melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek jalan Multiyers di Kabupaten Halmahera Utara.
Informasi yang diterima indotimur.com menyebutkan proyek Multiyers untuk Pekerjaan Pembangunan Jalan Segmen III dikerjakan oleh PT. Ikhlas Bangun Sarana, dengan anggaran 67.1 Miliar.
Desakan ini disuarakan melalui aksi unjuk rasa yang dilakukan Komite Pemuda Anti Korupsi Maluku Utara (KAPAK - MALUT) didepan Kantor Kejaksaan Tinggi.
Pasalnya, kasus ini sebelumnya telah disuarakan Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo, Galela, Malifut, Morotai, Loloda, Kao (AMPP Togammoloka) Maluku Utara, dengan tuntutan yang sama jaksa segara melakukan penyelidikan permasalahan ini.
Kordinator Aksi, Muhlas Ibrahim setelah melakukan unjuk rasa kepada awak media mengatakan kehadiran KAPAK MALUT ke aparat penegak hukum untuk mendesak Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dugaan korupsi.
"Mendesak Kejati Maluku Utara, segera membuka kembali kasus dugaan Korupsi Pekerjaan pembangunan jalan Trans Galela-Loloda pada Segmen III Ruas Desa Ngajam-Apulea dengan Volume 21,5 Kilometer Senilai Rp. 67.1 Miliyar dikerjakan oleh PT. IBS," tegasnya.
Dia menambahkan, sejak proyek ini dikerjakan hingga kini tidak selesai dikerjakan. Artinya dengan total anggaran sebesar itu yang dikucurkan masyarakat setempat tidak bisa menikmati, sehingga pihaknya mendesak Kejaksaan harus mengusut ini.
"Dugaan Proyek tersebut tidak selesai dikerjakan dan tidak dapat dimanfaatkan oleh warga masyarakat Halmahera Utara," tandasnya.
Sementara itu Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga ketika dikonformasi wartawan soal tuntutan para pendemo belum merespon hingga berita ini dipublis.
(ier)