Home / Berita / Hukrim

Kejati Malut Diminta Selidiki Peran PPTK Dalam Kasus Korupsi Masjid Raya Halsel

02 Februari 2024
Mantan Kadis Perkim Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berinisial AH tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Halsel

TERNATE, OT - Mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berinisial AH kembali diperiksa sebagai tersangka oleh Tim penyidik Kejati Maluku Utara. Kamis (1/2/2024).

Pasalnya, AH alias Ahmad telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pekerjaan Masjid Raya Halsel dengan anggaran senilai Rp 109 miliar lebih.

Kuasa hukum AH, Bahtiar Husni mengatakan, kliennya kembali menjalani pemeriksaan sekaligus perpanjangan massa tahanan. Dari 20 hari ke 40 hari sekaligus untuk melengkapi pemeriksaan tambahan.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan hari ini, AH menyampaikan dirinya tidak mempunyai spesifikasi atau keahlian di bidang itu. Sehingga untuk menutupi hal itu klien kami ditempati sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek pembangunan Masjid Raya tersebut.

Meski demikian, lanjut Bahtiar kliennya tidak mempunyai keahlian di bidang tersebut sehingga AH mempercayai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Irwan Mustofa yang juga selaku Kepala Bidang (Kabid) untuk mengerjakan proyek itu.

"Karena sudah dipercayakan, beliau (Irwan) yang kemudian beberapa pencarian termasuk CCO juga diatur oleh yang bersangkutan. Dimana klien kami sebagai PPK kerena tidak paham hanya menandatangani dan itu semua oleh PPTK," ungkapnya.

Olehnya itu, sambung Bahtiar kami sengat berharap agar ini bisa dikembangkan lebih jauh terkait dengan peranan PPTK itu sendiri. 

Dia menambahkan, karena apapun itu jelas ada keterangan tentang itu sehingga apapun itu penyidik wajib mengembangkan hal itu, tidak hanya terdiam dan tertuju pada klien kami. "

"Kami sangat berharap dan percaya penyidik sangat profesional dalam menangani kasus ini," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT