TERNATE, OT- Kejaksaan Tinggi Kejati Maluku Utara akhirnya angkat bicara soal kedatangan Plt Kadis PUPR Maluku Utara, Hj Eka Dahliana Usman ke kantor Kejati.
Pihak Kejati melalui Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Ricard Sinaga mengkalim, kedatangan mendiang istri Bupati Halsel itu, hanya sebatas bernostalgia atau bertemu kawan Sekolah Dasar (SD).
Kepada media ini, Ricard menuturkan, pihaknya dalam hal ini bidang pidana khusus (Pidsus) pada Jum'at 22 Maret 2024 tidak ada agenda pemeriksaan atas perkara apapun.
"Tadi saya konfirmasi ke kawan-kawan Pidsus katanya mereka tidak ada agenda pemeriksaan perkara, apalagi terkait Plt Kadis PUPR Malut," ujar Ricard.
Meski demikian, dia mengaku benar kehadiran Plt Kadis ini untuk memenuhi undangan kegiatan yang dilaksanakan di Aula Falamo Kejati Malut. Karena yang bersangkutan kebetulan bersua dengan kawan SD, (Fanty Y. Rolobessy) merupakan jaksa juga di lembaga Adyaksa ini.
"Memang kita undang Plt Kadis PUPR tapi belum bisa hadir saja. Ketemu kawan sekolah dulu," kata Richard.
BERITA TERKAIT : Hindari Awak Media, Usai Diperiksa Jaksa Plt Kadis PUPR Malut ’’Kabur’’ Lewar Pintu Belakang
Meskipun demikian, Ricard mengaku tanpa kehadiran yang bersangkutan kegiatan yang dipusatkan pada Aula Falalamo itu berjalan dengan lancar.
Disentil soal, Eka yang terburu-buru dan terkesan menghindari awak media yang sedang melakukan peliputan melalui pintu belakang. Ricard berujar mungkin maksud Plt Kadis PUPR Malut tidak demikian.
"Kalau soal pergi lewat pintu belakang itu karena ruangan ibu Fanti memang di bidang Pidum jadi lewat situ," tuturnya.
Dia menegaskan, yang pastinya setelah dikonfirmasi dan kroscek, tidak ada agenda pemeriksaan hari ini. "Sudah saya pastikan tidak ada pemeriksaan," tukas Richard mengakhiri.
(ier)