Home / Berita / Hukrim

Kejati Maluku Utara Tengah Telusuri Fakta Korupsi BMHP Diduga Libatkan Oknum DPRD Sula

04 Februari 2025
Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat bertemu dengan masa aksi

TERNATE, OT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) akan mempelajari kasus dugaan korupsi Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) untuk menetapkan tersangka baru.

Sebelumnya, DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara juga mendesak APH supaya menetapkan tersangka oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula, Lasidi Leko karena diduga terlibat berdasarkan fakta di persidangan. 

Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan, pihaknya telah melakukan supervisi terkait penanganan dugaan korupsi. Dia mempersilahkan GPM Malut untuk menelusuri hal itu di Kejari Kepulauan Sula.

"Kemarin itu sudah diajukan kembali dan praktika perkara dikabulkan, sehingga ditarik DPU pertamanya dan penanganan itu harus pahami prosesnya," ucap Richard saat bertemu dengan masa aksi, Selasa (4/2/2025).

Richard menyatakan, pihaknya (Kejati Malut) sedang menelusuri semua fakta-fakta di persidangan. "Dan kalau ada data otentik dari GPM Maluku Utara nanti sampaikan ke kami," tukasnya.

Dia menyatakan, dalam penanganan dugaan korupsi di Kepulauan Sula sudah ada yang ditetapkan tersangka namun saja saat ini yang bersangkutan "lari" ke Sulawesi Selatan (Makassar).

Dikatakan, supervisi yang dilakukan bukan mengambil alih sepenuhnya perkara namun untuk kepentingan terkait pengkajian agar didorong dan penanganan perkara sesuai dengan Standar Operating Procedure (SOP).

"Untuk tetapkan tersangka salah satu dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula yaitu Lasidi Leko akan dilihat fakta selanjutnya karena ada prosedur," tegasnya.

Dia menambahkan, penetapan seseorang sebagai tersangka memiliki kriteria yang telah diatur dalam KUHAP, karena itu harus hati-hati jangan sampai di persidangan yang bersangkutan bebas.

"Kami juga turut memberikan atensi pada kawan-kawan GPM Maluku Utara karena telah menyampaikan kasus dugaan korupsi di Kepulauan Sula," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT