TERNATE, OT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, mempertegas saat ini tidak pernah menangani dugaan kasus korupsi anggaran hibah beasiswa pendidikan fiktif untuk mahasiswa kurang mampu.
Pasalnya, kasus ini ramai diberitakan dugaan adanya beasiswa yang diperuntukan untuk mahasiswa sebanyak Rp1,5 Miliar, di Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha, Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, kini beralih menjadi Universitas Nurul Hasan (UNSAN).
Kabarnya Kajati Maluku Utara telah menangani dugaan tersebut hanyalah kabar burung dan tidak dibenarkan. Karena pihak Kejati Maluku Utara belum pernah menerima laporan atas permasalahan itu.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga ketika dikonformasi wartawan menuturkan pihaknya tidak menangani kasus tersebut.
"Sejauh ini secara resmi tidak ada laporan yang masuk terkait biasiswa fiktif sebagai mana disampaikan oleh sejumlah media itu," tegas Richard. Jumat (28/6/2024).
Richard menambahkan, komentar salah satu praktisi hukum di Labuha, Halmahera Selatan, meminta pihaknya mengungkap kasus, "apanya yang harus diungkap sementara kasus itu belum ditangani," cetus Richard.
"Permasalahan itu tidak ada yang melaporkan, terus apa yang harus di ungkap," sambung Richard.
Kata dia, prinsipnya setiap kasus yang dilaporkan tetap ditangani dan selalu memberikan kepastian hukum.
"Maka setiap laporan itu bakal kita lihat telah memenuhi persyaratan tata cara pelaporan atau tidak sebagaimana PP nomor 43 tahun 2018," akunya.
Dikatakan, permasalahan itu tidak ada yg melaporkan secara resmi dan bertanggungjawab tetapi bukan berarti berita yang ada tidak kita sikapi tetapi alangkah baiknya ditindak lanjuti dengan laporan.
"Laporan yang bersifat formil untuk menghindari adanya tendensius apapun dalam hal tersebut," pungkasnya.
(ier)