TIDORE, OT- Jaksa Penuntut Umum Kejari Tidore Kepulauan (Tikep) yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), secara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana pemilihan berupa perusakan alat peraga kampanye dengan tersangka atas nama Tarmiji Alwi dan Kalbi Husen.
Kasi Pidum Kejari Tidore Kepulauan M. Matulessy saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut. "Memang benar tadi siang telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pemilihan dengan 2 orang tersangka.selanjutnya Penyidik juga membawa alat peraga kampanye berupa umbul-umbul yang dirusak oleh kedua tersangka," Kata dia.
Kata dia, dalam waktu dekat ini, akan langsung melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) untuk proses sidang.(Rayyan)












