Home / Berita / Hukrim

Kejari Tikep Terima SPDP Tindak Pidana Pengrusakan Alat Peraga Kampanye

25 Mei 2018
M. Matulessy

TIDORE, OT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan (Tikep) dalam hal ini Penuntut Umum yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tidore, resmi menerima SPDP Tindak Pidana Pemilihan atas nama tersangka Tarmiji Alwi dkk.

Kasi Pidum Kejari Tikep M. Matulessy kepada wartawan di Sekretariat Panwaslu Kota Tikep membenarkan telah diterimanya SPDP tindak pidana pemilihan.

"Memang benar, Penyidik Gakkumdu dari Polres Tidore Kepulauan telah mengirimkan SPDP Tindak Pidana Pemilihan pada hari Jumat 25 Mei 2018 untuk 3 orang tersangka, terkait perusakan Alat Peraga Kampanye salah satu pasangan calon Gubernur di desa Kosa Kecamatan Oba pada tanggal 8 Mei 2018," terangnya.

Lanjutnya, dalam SPDP yang diterima Kejaksaan tergambar pasal sangkaan yang diterapkan adalah Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69 huruf g UU RI No 1 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 thn 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2014 ttg Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadu Undang-undang.

Dirinya menjelaskan, Penyidik mempunyai waktu selama 14 hari kerja sesuai ketentuan Pasal 146 ayat (3) UU No 10 tahun 2016 untuk segera mengirimkan hasil penyidikan kepada Jaksa Gakkumdu untuk diteliti syarat formil dan materil berkas perkara para tersangka.(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT