TIDORE, OT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan (Tikep) resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tindak pidana Narkotika atas nama tersangka Ajwan Husain alias Ajun. Ini dibenarkan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tikep M. Matulessy kepada wartawan media Indotimur, Selasa (31/10/2017) sore tadi.
“Benar, hari ini Penuntut Umum Kejari Tikep telah menerima SPDP tindak pidana narkotika atas nama Ajwan dari Penyidik Polres Tidore Kepulauan,” ungkapnya.
Dalam SPDP tersebut, ada 3 pasal yang disangkakan penyidik kepada tersangka, yaitu Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Kepala Kejari Tikep telah menunjuk tim Penuntut Umum untuk menangani perkara, dan sampai saat ini tim penyidik tetap intens melakukan koordinasi dengan Kasi Pidum guna kesuksesan penyidikan terhadap tersangka.
Dia menambahkan, perkara ini mendapat atensi khusus karena barang bukti narkotika berupa ganja yang dimiliki terdakwa jumlahnya cukup banyak dan diyakini siap diedarkan ke masyarakat.
(Rayyan)












