Home / Berita / Hukrim

Kejari Tikep Terima Pelimpahan Tersangka Judi Togel

13 November 2017
Ini tersangka judi togel

TIDORE, OT- Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan (Tikep), Senin (13/11/2017), menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana perjudian jenis togel dari Penyidik Polres Tidore Kepulauan.

Tersangka yang diserahkan berjumlah 4 orang yang terdiri dari 1 orang bandar atas nama Sabtu Folasimo dan 3 orang pengepul masing-masing atas nama Mardianti Masri, Zainudin dan Muhidin Senuk.

Kasi Pidum Kejari Tikep M. Matulessy ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan pelimpahan berkas perkara ke 4 tersangka yang dinyatakan lengkap atau P-21 sejak minggu lalu. Dan pada hari Senin ini telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti.

Lanjutnya, barang bukti yang diserahkan cukup beragam, mulai dari rekapan judi togel, uang tunai hasil penjualan judi togel hingga mesin ATM Mini milik BRI yang digunakan untuk mengirimkan uang hasil penjualan judi togel.

"Tersangka didakwa dengan pasal 303 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian penuntut umum Kejari Tikep melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka selama 20 hari di Rutan Klas IIB Soasio.
Ke 4 orang tersangka digiring ke Rutan Klas IIB Soasio dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi tahanan," tutupnya.
(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT