Home / Berita / Hukrim

Kejari Tikep Terima Berkas Dua Tersangka Narkotika

19 Januari 2018
Penyerahan tersangka dan barang bukti

TIDORE, OT - Penyidik Polres Tidore Kepulauan secara resmi menyerahkan 2 tersangka dan barang bukti (babuk) narkotika atas nama Ahdi Kamil dan Ajwan Husain, Jumat (19/1/2018).

Penyerahan tersangka dan babuk langsung diterima oleh Kasi Pidum Kejari Tidore Kepulauan M. Matulessy, dan anggota tim Jaksa Fajarudin Salampessy.

Kasi Pidum Kejari Tikep, M. Matulessy kepada wartawan menjelaskan, babuk yang diserahkan berupa 66 paket ganja kering yang dibungkus plastik kecil dan 1 paket besar berisi ganja kering, 1 buah HP dan 1 lembar tiket Pelni Jayapura-Ternate milik tersangka Ajwan Husain. 

Kata dia, dari hasil pemeriksaan oleh Penuntut Umum, diketahui bahwa barang bukti narkotika ganja tersebut dipesan oleh Jailani yang baru saja tertangkap di Bandung. 

Sedangkan tersangka Ahdi Kamil bertugas membeli ganja seharga Rp 500.000,- dari seseorang di Papua New Guinea yang bernama Bram.

Setelah narkotika dibeli oleh Ahdi Kamil di Jayapura, kemudian menitipkan kepada tersangka Ajwan Husain yang berangkat dari Jayapura menuju Tidore.

"Tepat ketika tersangka Ajwan Husain tiba di pelabuhan Tidore,  anggota Polres Tidore langsung melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti narkotika," jelas Matulessy.

Dia mengatakan, setelah tersangka Ajwan Husain tertangkap,  penyidik Polres Tidore Kepulauan melakukan penangkapan terhadap tersangka Ahdi Kamil di Jayapura. 

Kedua tersangka didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI No 35 thn 2009 tentang narkotika,  dan selanjutnya ditahan selama 20 hari di Rutan Klas II.B Soasio.(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT