Home / Berita / Hukrim

Kejari Tikep Periksa Kadis Kesehatan dan Bendahara Terkait Anggaran Covid-19

13 Agustus 2020
Dedy Safrisal

TIDORE, OT- Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore dan Bendahara diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore terkait penggunaan anggaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebesar Rp 2,5 Miliar untuk tahap I.

Kasi Datun Kejari Tikep, Dedy Safrisal kepada sejumlah media, Kamis (13/8/2020) mengatakan, kehadiran Kadis Kesehatan dan bendahara dinas Kesehatan untuk dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran Covid-19 tahap I dan tahap II.

"Kehadiran mereka, terkait dengan Anggaran Covid-19 tahap I dan tahap II yang sudah selesai digunakan, dan Kejari Tikep meminta keterangan penggunaan anggarannya, apakah sesuai atau tidak," ungkap Dedy.

Dedy mengaku, secara admistrasi ada sedikit perbaikan, tetapi secara umum laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran sudah diserahkan ke Inspektorat baik tahap I dan tahap II untuk di Audit, tetapi untuk pertanggung jawaban tahap II kejari Tikep belum menerima laporannya dari Inspektorat, baru tahap I yang diterima.

Menurut Kasi Datun Kejari Tikep, berdasarkan keterangan dari Kadis Kesehatan seluruh laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran sudah diserahkan ke Inspektorat untuk di Audit.

Untuk laporan penggunaan anggaran Covid-19 tahap I saat ini sudah di terima Kejari Tikep dan langsung dilakukan pemantauan, karena penggunaan anggaran tahap II juga sudah selesai digunakan, maka Kejari Tikep langsung melakukan pemantauan secara bersamaan.(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT