Home / Berita / Hukrim

Kejari Tikep Limpahkan Berkas Perkara Narkotika Ke PN Soasio

25 Januari 2018
Penyerahan Barang Bukti

TIDORE, OT- Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan (Kejari Tikep) resmi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tindak pidana narkotika atas nama Ajwan Husain alias Ajun ke Pengadilan Negeri Soasio, Kamis (25/1/2018) pagi ini.

Pelimpahan perkara dilakukan oleh tim Penuntut Umum Fajarudin Salampessy dan dipantau langsung oleh Kasi Pidum M. Matulessy dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak yaitu 66 paket kecil dan 1 paket besar narkotika jenis ganja kering.

Ditemui di ruang Pengadilan Negeri Soasio ketika melimpahkan berkas perkara tersebut, Kasi Pidum Kejari Tikep M. Matulessy membenarkan, pelimpahan berkas perkara atas nama Ajwan Husain beserta barang bukti 66 paket kecil dan 1 paket besar narkotika jenis ganja kering, selain itu terdakwa diyakini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas propinsi.

Kata Matulessy, terdakwa Ajwan Husain ditangkap ketika membawa Narkotika jenis ganja yang dibeli dari Papua New Guinea sesuai dengan pesanan tersangka Jailani alias Nando yang sempat melarikan diri dan tertangkap di Bandung beberapa hari lalu. 

Terdakwa melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,  dan secepatnya majelis hakim akan menerbitkan penetapan hari sidang. (Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT