TERNATE, OT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus Narkotika jenis sabu dari Direktorat Resnarkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara.
Pelimpahan tahap II itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Tahap II Pidum Kejari Ternate, pada 27 Juni 2023.
Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, kedua tersangka yakni Moh Rizal alias Ijal (29) warga Sulsel, berdomisili di Kecamatan Ternate Selatan dan Jamaluddin alias Jamal (39) warga Kaltim, yang juga berdomisili di Kecamatan Ternate Selatan.
“Kita telah menerima dua tersangka dan barang bukti kasus Narkotika jenis sabu dari penyidik Ditresnarkoba Polda Malut,” kata Plt Kasi Pidum Andhy Rachman melalui Staf Pidum Kejari Ternate, Kifli.
Dikatakan, penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti agar dilakukan penahanan.
"Saat ini kita telah melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan," jelas Kifli seraya menyebut keduanya kini telah ditahan di rutan kelas IIB Ternate selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Juni hingga 16 Juli 2023.
(ier)