Home / Berita / Hukrim

Kejari Ternate Selamatkan Kerugian Negara Rp1,8 Miliar Sepanjang 2025

08 Desember 2025
Kasi Pidsus, M. Indra Gunawan (Foto/Acim)

TERNATE, OT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mencatat capaian positif dalam upaya pemberantasan korupsi di Maluku Utara.

Sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, Kejari Ternate berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp1.841.456.855 (Satu miliar delapan ratus empat puluh satu juta rupiah lebih).

Kepala Kejari Ternate, Syamsidar Monoarfa melalui Kasi Pidsus, M. Indra Gunawan, menjelaskan bahwa dana tersebut dikumpulkan melalui setoran uang denda, uang rampasan, dan uang pengganti dari berbagai kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Uang tersebut berasal dari denda, uang rampasan, dan uang pengganti. Selain itu, terdapat juga uang titipan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Seksi Tindak Pidana Khusus," ujar Indra saat dikonfirmasi, Senin (8/12/2025).

Rincian kasus dan penyelamatan dana, kata Indra berdasarkan data Kejari Ternate, dana miliaran rupiah tersebut bersumber dari penanganan sejumlah kasus besar, di antaranya.

Kasus Bansos Covid-19 Biro Kesar Pemprov Malut (TA 2020): Tersangka Frans Tandean menyerahkan total Rp455 juta (Denda Rp50 juta, Uang Pengganti Rp360 juta, dan Uang Rampasan Rp45 juta) pada Maret 2025.

Kasus BTT Covid-19 BPKAD Kota Ternate (TA 2021), Tersangka Nuryani Achmad menyerahkan uang pengganti Rp16 juta, dan tersangka Pandan Arum Ayu Darmayanti menyerahkan Rp21,1 juta pada Mei 2025.

Kasus Gratifikasi dan TPPU Halmahera Selatan (2019-2021), uang rampasan dari tersangka Yoga Adikonang sebesar Rp954,8 juta disetorkan pada Mei 2025.

Kasus Investasi PT Alga Kastela Bahari Berkesan (Pemkot Ternate), Tersangka Sarman Saroden menyerahkan uang pengganti senilai Rp94,5 juta pada Juli 2025.

Kasus Pengadaan Nautika Kapal Dikbud Malut (2019), Tersangka Ibrahim Ruray menyetor uang denda sebesar Rp300 juta pada Juli 2025.

Sambung dia, selain penyelamatan dana yang sudah bersifat final, Kejari Ternate juga mengamankan uang titipan hasil sitaan sebesar Rp48.231.900. Dana ini berasal dari dua kasus utama.

Kasus Hibah KONI Kota Ternate (2018), Sebesar Rp16,9 juta.

Kasus Retribusi Dinas Koperasi & UKM Ternate (2022-2024), Sebesar Rp31,2 juta.

"Total setoran dari denda, uang pengganti, dan rampasan mencapai Rp1,84 miliar. Semua ini adalah bentuk komitmen kami dalam memulihkan kerugian keuangan negara," tutup Indra.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT