TERNATE, OT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Senin (23/4/2018), memusnahkan barang bukti narkotika dari sejumlah perkara pidana yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap selama periode 2017 hingga 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate Andi Muldani Fajrin menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan di depan kantor Kejari Ternate adalah barang bukti perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Menurutnya, sesuai dengan kewenangannya, Kejaksaan memiliki wewenang untuk memusnahkan barang bukti dari perkara yang divonis terhadap terdakwa yang sudah berkekuatan hukum.
Andi Muldani menyatakan, para terdakwa perkara pidana narkotika berjumlah 33 tersangka dengan barang narkotika jenis sabu sebanyak 116 sachet dengan berat 110,01 gram, "kemudian ada narkotika jenis ganja 408 ampel atau bungkus kecil dan 79 ampel ukuran sedang dengan berat 491,95 gram" terangnya.
Andi Muldani berharap, dengan adanya pemusnahan, ada perhatian dari semua pihak untuk terus memerangi narkoba di wilayah kota Ternate dan Maluku Utara umumnya, "semoga ada perhatian dari masyarakat tentang narkotika agar fungsi pencegahan ini dapat ditingkatkan," tukasnya.
"Saya menghimbau kepada pemerintah penegak hukum TNI/Polri BNNP dan seluruh lapisan masyarakat marilah kita sama-sama berkewajiban untuk menyampaikan bahaya narkoba," imbau Kajari.(red)












