Home / Berita / Hukrim

Kejari Ternate Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Kemenag

05 November 2020
Fajar Hidayat (foto_randi)

TERNATE,  OT - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali menetapkan satu dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate tahap II tahun 2014 dengan kerugian senilai Rp 309.920.551.

"Iya, kita telah metapkan satu orang tersangka dengan inisial SS," kata Kasi Pidsus Kejari Ternate, Fajar Hidayat kepada wartawan di depan kantor Kejari Ternate, Kamis (5/11/2020). 

Menurutnya, tersangka dengan inisial SS adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus dugaan korupsi kantor Kemenag Ternate, dan yang bersangkutan merupakan tersangka baru. 

Fajar mengaku, dalam kasus ini tim penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, diantaranya tersangka awal merupakan Direktur Utama PT. Karbala Pratama dengan inisial UD dan untuk tersangka yang kedua merupakan seorang PPK berinisial SS. 

Fajar berharap, semoga kasus ini bisa berjalan lancar agar pihaknya melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk bisa diteliti berkasnya yang sudah dirampungkan," harapnya. 

(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT