TERNATE, OT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melalui Bidang Pidana Umum (Pidum), memutuskan untuk menghentikan penuntutan kasus tindak pidana umum yang diserahkan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate melalui Restorative Justice (RJ).
Perkara yang diterapkan Restoratif Justice oleh Kejari Ternate ini adalah perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan tersangka berinisial SA alias Paman (43) terhadap korban seorang IRT berinisial SB alias Ida.
Hal ini dilakukan karena tersangka dan korban sudah saling memaafkan, dan bersepakat untuk mengakhiri proses penuntutan dengan cara kekeluargaan.
Atas dasar itu, diterbitkan surat persetujuan Kepala Kejari Ternate nomor R-12/Q.2/Eoh.2/11/2023, tanggal 1 November 2023 untuk tersangka Suparman Abdullah alias Paman.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar saat dikonfirmasi Rabu (1/11/2023) membenarkan informasi tersebut.
Menurutnya, perkara tersebut sudah diselesaikan berdasarkan keadilan Restoratif Justice.
"Iya sudah dilakukan RJ terhadap perkara tersebut, jadi penghentian penuntutan kasus penganiayaan itupun didasari sejumlah persyaratan yang telah dipenuhi," pungkasnya.
(ier)