TERNATE, OT- Jaksa Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan RI, Dr. Fadli Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) perkara pidana atas nama Rani Andini Yasa alias Rani dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Kasus tersebut Rani yang juga merupakan bekas pemecatan anggota Polisi Wanita (Polwan) Polda Maluku Utara (Malut) disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) atau ayat (2) Jo pasal 5 huruf b Jo pasal 7 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kapala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/2/2022) membenarkan hal tersebut.
"Benar, ada satu perkara KDRT yang telah disetujui Jaksa Muda Tipidum RI pada tanggal 15 Februari 2022 kemarin," ucapnya.
Menurut Aan, selanjutnya Kepala Kejari Ternate akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan RJ sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice.
"Jadi SKP2, atas perkara KDRT ini akan diterbitkan untuk menindak lanjuti persetujuan Jaksa Muda Tipidum," tuturnya.
Aan menjelaskan, perkara ini pada Juni 2020 bertempat di rumah korban Gozali Setiawan (suami tersangka) terletak di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, terjadi kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh tersangka Rani Andini Yasa terhadap saksi korban GS.
Tersangka menghalangi korban GS untuk bertemu dengan anaknya dan tersangka sering mengeluarkan kata-kata hinaan terhadap suaminya yakni "Laki-laki sial, laki-laki bangsat, laki-laki bajingan", sehingga atas perbuatan tersangka korban mengalami kondisi fisik mental, yaitu lebih banyak diam, murung dan terlihat kecewa serta sedih dengan masalah yang korban alami.
Sementara alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ, yakni tersangka baru pertama melakukan perbuatannya, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana kurungan di bawah 5 tahun, kerugian yang dialami oleh para korban di bawah Rp 2.500.000, korban dan keluarganya merespons positif keinginan para tersangka untuk meminta maaf/berdamai dengan para korban dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, serta para korban telah memaafkan dan kerugian korban telah dikembalikan.
Selain itu, kepentingan korban juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu para Tersangka tersebut masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi kedepannya serta biaya penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
"Dari perkara tersebut, antara kedua pihak juga telah bersepakat untuk damai, sehingga perkara ini tidak dilanjutkan hingga ke Pengadilan Negeri," tandasnya.(ier)