Home / Berita / Hukrim

Kejari Terima Tersangka Penganiayaan Kadishub Tikep

16 Januari 2018
Tersangka AKA

TIDORE, OT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan (Tikep) resmi menerima penyerahan berkas dan tersangka penganiayaan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Tikep beberapa bulan lalu atas nama AS alias Aka dari Penyidik Polres Tidore, Selasa (16/1/2017) tadi.

Kasi Pidum Kejari Tikep M Matulessy kepada wartawan di ruang kerjanya menyampaikan, tersangka AKA resmi diserahkan kepada Penuntut Umum (JPU) guna proses persidangan.

"Setelah pemeriksaan oleh tim Penuntut Umum, tersangka AKA langsung ditahan di Rutan Klas II.B Soasio selama 20 hari," kata dia.

Lanjutnya, pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 351 ayat (1) KUHP. Kata dia, besok berkas perkara tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT