TERNATE, OT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate telah melimpahkan berkas satu tersangka pemalsuan dokumen sertifikat vaksin palsu ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Berkas terduga tersangka atas nama Soemarno Purwanto alias Yono (44) dilimpahkan untuk selanjutnya menunggu jadwal sidang yang digelar PN Ternate.
“Berkas satu tersangka atas nama Soemaryono Purwanto alias Yono sudah kami limpahkan ke PN pada 27 September kemarin,” ungkap Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaiful Anwar saat dikonfirmasi indotimur.com. Senin (9/10/2023).
Selain tersangka Yono, kata Syaiful, ketiga tersangka lainnya yakni Suryadi dkk sebelumnya telah lebih dahulu dilimpahkan juga telah ke PN Ternate pada 22 September lalu dan saat ini semuanya sudah menjalani sidang.
"Semua terdakwa sudah jalani sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate," pungkasnya.
Sekedar diketahui, terdakwa Soemaryono Purwanto als. Yono Cs terdakwa dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat vaksin covid-19 telah menjalani sidang dakwaan pada 4 Oktober 2023 selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Majelis Hakim PN Ternate pada Selasa 10 Oktober 2023.
(ier)