TERNATE, OT - Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula terus mengebut penyelesaian kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula tahun anggaran 2021.
Salah satu tersangka berinisial MY yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kini telah berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka pelaksanaan Tahap II.
“Tersangka MY yang sebelumnya DPO, sekarang sedang dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk proses Tahap II,” ungkap Kepala Kejari Kepulauan Sula, Priya Agung Jatmiko, saat dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis (17/7/2025).
Agung menjelaskan bahwa pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik ke JPU dilakukan hari ini, dan pihaknya akan segera menindaklanjuti proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita akan lihat perkembangan selanjutnya. Hari ini sudah selesai kita limpahkan ke penuntutan. Mudah-mudahan perkara BMHP yang sempat viral dan menjadi tunggakan tahun kemarin, bisa kita selesaikan di tahun ini,” tutupnya.
Sekedar diketahui, kasus pengadaan BMHP ini sebelumnya mencuat ke publik lantaran diduga merugikan keuangan negara dan menjadi perhatian aparat penegak hukum di wilayah Maluku Utara.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.
(ier)