TERNATE, OT - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halteng telah mengantongi nama calon tersangka kasus korupsi di proyek pembangunan 100 unit rumah di Desa Lelief Woebulen, Kecamatan Weda Tengah.
Kajari Halmahera Tengah, Hariyanto Pane mengungkapkan, proses kasus tersebut sudah ke tahap penyidikan. Menurutnya sejumlah pihak telah dipanggil dan dimintai keterangan.
"Tinggal menunggu proses selanjutnya, terkait EL belum lama ini dia juga sudah dimintai keterangan dalam status perkara tahap penyidikan. Ya kalau kita rasa masih butuh akan dipanggil lagi," aku Hariyanto.
Dia mengatakan, dalam waktu dekat mengenai kasus perumahan itu statusnya akan diperjalas. Karena tak lama lagi hasil pemeriksaan LHKP dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah mau keluar.
"Jadi hasil perhitungan BPKP sudah mau keluar untuk kerugian keuangan negara, tinggal kita tunggu saja untuk nama-nama calon tersangka sudah kita kantongi, diliat dari perkembangan saya pikir itu lebih dari satu orang," tandas Hariyanto.
Sekedar informasi, kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan rumah yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan menimbulkan potensi kerugian negara.
Proyek tersebut diketahui dibiayai dari anggaran pemerintah dan ditujukan untuk mendukung pemukiman warga di kawasan industri.
(ier)






