HALSEL, OT - Uang negara sebesar ratusan juta rupiah, berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), provinsi Maluku Utara (Malut).
Uang tersebut berasal dari pihak ketiga atas pembayaran denda dari kasus proyek pekerjaan jalan trans Gane Timur Halsel.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Halsel, Zico Extrada menjelaskan, pihaknya telah menyelamatan uang negara sebesar Rp. 195.000.000, dari pembayaran oleh Asbar Abdullah, terpidana kasus jalan trans Gane Timur.
"Yang bersangkutan, (Asbar-red) telah membayar kekurangan denda berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Ternate Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2015/PN.TTE.
Terhadap putusan itu, lanjut Zico, maka pihaknya melaksanakan putusan pengadilan berupa denda yg harus dibayar oleh terpidana yang jumlahnya tertuang dalam amar putusan.
"Jadi, kami di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Halsel memiliki komitmen untuk melakukan pemulihan keuangan negara sebagai akibat Tindak Pidana Korupsi yang telah terjadi," terangnya.
Dijelaskan, sesuai Pasal 30 Ayat 1 huruf b UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, maka, pihaknya, memiliki tugas dan kewenangan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht.
(red)












