JAILOLO,OT - Untuk memperkenalkan tugas, fungsi (Tupoksi) dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebupaten Halmahera Barat (Halbar) melakukan sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat dan jajaran Pemkab Halbar melalui door to door.
Kajari Halbar, A.A. G Satya Makandeya, melalui Kasi Datun, Dedi A. Rachman, kepada wartawan, Rabu(12/7/2017) tadi, mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini agar masyarakat mengenal tupoksi bidang Datun dan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
" karena selama ini masyarakat Halbar pada umumnya hanya mengenal kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum yang melaksanakan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi maupun melakukan penuntutan di pengadilan".ungkapnya.
Selain itu kata dia, Kejaksaan mempunyai tupoksi dan kewenangan lain di bidang Datun yakni, Bantuan hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum Lain.
"Untuk fungsi pelayanan hukum diberikan secara gratis. Olehnya itu, kami (Kejari Halbar) menghimbau kepada masyarakat Halbar agar dapat mengunakan sebagai sarana menyampaikan permasalahan khususnya DDatu," harapnya.
Detahui, kegiatan door to door sudah mulai dilakukan sejak event FKR dan FTJ bulan Mei lalu. (e(red)