TERNATE, OT - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut) secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) seorang pria terduga pemilik narkotika golongan I jenis ganja bernama Mochammad Rendi alias Rendi (21 tahun).
Penetapan DPO terhadap Rendi ini merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan atas kepemilikan barang bukti ganja lebih dari 300 gram yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman.
Plt Kepala BNN Malut, Harun Hi. Abdullah saat dikonfirmasi menuturkan, pihaknya telah menyebar data dan indentitas bandar Rendi hingga ke BNN Kabupaten/Kota maupun pihak lainnya untuk ikut membantu proses pengejaran.
Disamping itu, Harun menduga pihak keluarga Rendi ini juga terkesan menyembunyikan yang bersangkutan. "Jadi kita juga dipusingkan karena orang tua atau keluarga Rendi seperti menyembunyikan keberadaannya," kata Harun.
Meski demikian, pihaknya terus berupaya melakukan pencarian terhadap Rendi, padahal menurutnya jika yang bersangkutan koperatif mungkin dia bisa diupayakan untuk rehabilitasi.
"Tapi ini ketika dikonfirmasi ke orang tua dan keluarga mereka buka tangan. Ya, sudah apa boleh buat kita tetap cari yang pasti kita melaksanakan sesuai prosedur saja," timpalnya.
Dikatakan, DPO yang diterbitkan ini usai penyidik melakukan pengintaian terhadap pria yang diketahui bernama Rendi sedang mengambil paket di jasa pengiriman yang ada di Tidore Kepulauan.
“Jadi dia (Rendi) ini dari kronologis, pada saat anggota sedang lakukan profeling nantinya dia akan ambil paket di jasa pengiriman,” kata Harun, Selasa (25/6/2024).
Dia menyebut, dari hasil pengintaian itu Rendi ini tidak langsung mengambil paket yang diduga berisi narkoba jenis ganja yang berada di jasa pengiriman.
Melainkan modusnya yang bersangkutan memanfaatkan dua orang siswa untuk ambil peket di jasa pengiriman tersebut, kedua siswa ini tidak mengetahui isi paket itu.
“Jadi modusnya itu dia pakai anak sekolah untuk ambil paketnya, mereka yang ambil paket itu tidak mengetahui apa-apa,” jelasnya.
Lebih lanjut, dari hasil pengintaian itu, kedua siswa langsung ambil paket, anggota juga langsung menahan dan saat di memeriksa paket itu berisikan 350 gram ganja.
“Saat ditanya keduanya mengaku kalau yang punya paket berada di luar, saat anggota keluar dia (Rendi) langsung kabur,” ungkapnya.
Meski dengan pengungkapan ini kedua siswa tersebut tidak ditahan melainkan meraka masih sebatas saksi.
Untuk langkah yang diambil penyidik langsung menerbitkan DPO kepada pemilik narkoba jenis ganja ini. “Kita sudah terbitkan DPO kepada Rendi ini kami juga harap masyarakat jika kedapatan bisa menghubungi nomor 082196761055,” pungkasnya.
(ier)